Belum Ada Tersangka Baru Kasus Prostitusi Gay Berondong

Rabu, 07 September 2016 | 16:03 WIB
Belum Ada Tersangka Baru Kasus Prostitusi Gay Berondong
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya dan tiga tersangka prostitusi gay online (pakaian warna orange) [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri masih mendalami kasus perdagangan dan prostitusi anak untuk kaum gay di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka yaitu AR, U, dan E. ‎

"Tersangka masih tiga orang, belum ada penambahan lagi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Polri, Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kemarin, telah bertemu untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Menurut data terakhir Bareskrim jumlah anak korban prostitusi mencapai 148 orang.

"Tentu rapat itu lebih menitik beratkan pada pasca kejadian, perlu diapakan agar tidak memiliki efek negatif terhadap anak-anak (korban). Dari yang terdata saja kan di atas 130 anak yang jadi korban perdagangan," ujar dia.

Boy mengatakan sejauh ini belum dapat polisi belum dapat menyimpulkan mengenai orientasi seksual anak-anak korban prostitusi.

"Kalau orientasi menyimpang anak yang mereka perdagangan ini tentu harus dilakukan assesment lagi, tidak bisa kita langsung ‎cap kalau mereka menyimpang. Itu tidak bisa sekejap, tapi yang jelas bagaimana langkah ke depan terhadap anak-anak yang jadi korban ini supaya tidak terjadi dampak negatif pada mereka," tutur dia.

Tiga tersangka yang sudah ditahan poisi yaitu AR, U, dan E. ‎Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI