Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar tetap berstatus warga negara Indonesia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Rabu (7/9/2016).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yasonna, Arcandra telah mengundurkan diri dari warga Amerika Serikat pada 12 Agustus dan disetujui pada 15 Agustus. Dengan demikian, Kementerian Hukum dan HAM tidak jadi mencabut status WNI Arcandra.
Dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan disebutkan WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesia bila yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain. Namun, ada tata cara kehilangan kewarganegaraan yang diatur dalam Pasal 30 UU yang sama.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman menilai Arcandra telah melakukan pengkhianatan terhadap negara. Sebab, sejak awal, Arcandra dinilai tidak memberitahukan status kewarganegaraan AS kepada Presiden Joko Widodo saat akan dilantik menjadi menteri. Gara-gara masalah kewarganegaraan, Arcandra dicopot dari jabatan menteri.
"Apa dia sengaja memberi informasi gelap ke Presiden? Kalau sengaja tidak memberitahukan statusnya sebagai WNA, maka dia sudah melakukan pengkhianatan," kata Benny.
Politikus Demokrat menambahkan seharusnya dalam proses pemilihan menteri, sudah tak ada masalah dalam data diri calon.
"Saat mau jadi menteri itu kan dia pasti mengajukan CV. Di situ dia menjelaskan tidak kalau dia sudah disumpah jadi warga negara Amerika Serikat? Ini Presiden yang tidak tahu atau Arcandra yang tidak memberi informasi lengkap?" tambah dia.
Yasonna menegaskan Presiden tidak mengetahui Arcandra berkewarganegaraan Amerika Serikat sebelum memilih menjadi menteri. Yasonna mengaku tidak tahu apakah dalam proses seleksi menteri sudah ada informasi status kewarganegaraan Arcandra atau belum.
"Saya kan tidak mengurus proses seleksi," kata Yasonna.