Ketika Jakarta masih membutuhkan peningkatan angkutan umum, kebijakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok malah mengakibatkan kekacauan di pelayanan Transjakarta. Peraturan Gubernur 17/2015 dianggap mengakibatkan sekitar 400 karyawan perusahaan konsorsium PT.Trans Batavia tidak digaji dan berujung pada PHK tanpa pesangon.
Pandangan tersebut dikemukakan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI).
Pada Senin (5/9/2016) lalu, sekitar seratus buruh PT.Trans Batavia menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemenuhan hak-hak mereka pada Senin, 5 September 2016 di kantor PT.Trans Batavia, Jakarta Timur. Sejak 2016 perusahaan itu tidak mampu menggaji karyawannya. “April cuman 10 persen. Mei sama sekali tidak mendapatkan upah,” imbuh Ketua Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Ilhamsyah dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2016).
Ilhamsyah menilai PHK tanpa pesangon buruh PT.Trans Batavia berakar pada Pergub 17/2015. Peraturan itu mengizinkan perusahaan jasa transportasi menjadi operator tanpa melalui konsorsium seperti sebelumnya. “Dulu aturan waktu pertama kali Transjakarta dioperasikan, angkutan yang bersinggungan dengan trayek itu ikut jadi operator tapi dengan konsorsium,” terang Ilhamsyah.
Namun, Pergub 17/2015 memungkingkan perusahaan anggota konsorsium langsung berhubungan dengan PT.Trans Jakarta. Akibatnya, semua anggota konsorsium meninggalkan PT.Trans Batavia dan membawa bus-bus yang layak jalan. Keempat perusahaan itu adalah Perum PPD, Metro Minic PAC 100, PT. Mayasari Bakti, dan PT. Steady Safe, TBK.
Untuk itu, para karyawan PT.Trans Batavia menuntut Gubernur Ahok untuk bertanggungjawab. Para buruh akan menggelar aksi di depan kantor gubernur DKI Jakarta. “Kita aksi tgl 14 September agar Ahok memfasilitasi dan mendesak penyelesaian kewajiban karena ini tidak terlepas dari pergub yang dibuat oleh Ahok yang membolehkan operator mandiri,” pungkas aktivis yang juga Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia itu.