Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menuding rekaman kamera pengintai atau CCTV yang dipegang JPU sebagai barang bukti tidak lengkap. Otto menilai rekaman CCTV tersebut tak sesuai dengan keterangan Direktur Pemasaran PT Kia Mobil Indonesia Hartanto Sukmono, saksi yang dihadirkan pihaknya di persidangan di PN Jakarta Pusat hari ini, Rabu (7/9/2016).
"Itulah dari dulu saya bilang, tolong diputar CCTV itu. Semua urutan peristiwa. Karena tidak diputar semuanya sehingga terpotong-terpotong. Jadi akhirnya semua parsial, tidak mendapatkan kebenaran seutuhnya," kata Otto.
Perbedaan yang dimaksud Otto adalah ketika Hartanto mengaku Jessica sempat menelepon seseorang di kafe Olivier. Dari rekaman CCTV yang pernah diputar, adegan tersebut tak pernah ada.
Otto yakin Hartanto tak mungkin berbohong memberikan kesaksian di persidangan karena telah disumpah. "Berarti bertelepon. Jaksa bilang dia duduk di kursi CCTV 1. Nah pas tidak ada di CCTV, bukan dia bohong. Dia sudah disumpah, CCTV ini nggak kelihatan. Kenapa?," kata Otto.
Otto juga menuding menuding jaksa telah merekayasa rekaman CCTV sedemikian rupa untuk memojokkan Jessica sebagai pihak terdakwa.
"Dari dulu kan keraguan itu sudah disampaikan. Tapi inilah buktinya. Ada peristiwa menelepon, kok nggak ada di CCTV. Kemana coba," kata Otto.