Suara.com - Jaksa Penuntut Umum akan mendalami pelanggaran keimigrasian Beng Beng Ong, saksi ahli dari Australia yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Menurut Jaksa Shandy Handika, pendalaman itu untuk menganalisa apakah keterangan Beng Ong di persidangan pada Senin lalu sah atau tidak. "Nah itu semua nanti dijadikan analisa. Kami belum bisa ngomong sekarang," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Lebih lanjut kata Shandy, seharusnya tim kuasa hukum Jessica memenuhi prosedur yang berlaku di Indonesia ketika mendatangkan Beng Ong dari Australia. Sehingga, masasah seperti tak perlu terjadi.
"Pokoknya semua hukum itu ada prosedurnya juga. Prosedur untuk mendatangi saksi ataupun ahli juga harus dipenuhi," ujarnya menegaskan.
Menanggapi kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan yang menyatakan keterangan Beng Ong tetap sah, Shandy punya jawaban sendiri. Alasan Otto, majelis hakim menolak keberatan JPU terkait visa yang dipakai Beng Ong di persidangan sebelumnya.
"Karena kan dari kesempatannya (bertanya) setelah penasehat hukum. Bagaimana kami bisa mengutarakan, kalau penasehat hukum belum selesai," ujar Shandy.
Sementara itu, Beng Ong sendiri telah dideportasi ke Australia pada pagi tadi.