Ahok Bilang Tak Ada Pengembang Protes, Aguan Malah Sebaliknya

Rabu, 07 September 2016 | 13:55 WIB
Ahok Bilang Tak Ada Pengembang Protes, Aguan Malah Sebaliknya
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan mengaku pernah melayangkan protes kepada Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kontribusi tambahan senilai 15 persen yang dibebankan kepada pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan Ahok yang menyebutkan kontribusi tersebut tidak pernah diprotes pengembang.

Agung Sedayu Group melalui anak perusahaan PT. Kapuk Naga Indah mengantongi izin reklamasi Pulau C, D, dan E.

"Saya pernah sampaikan. Beliau bicara PT. KNI, kan, lima persen. Ini orang lain kok nggak protes, kok kamu protes. Bukan saya protes ini kan soal kepastian investasi. Bikin pulau kan nggak sebentar butuh sepuluh tahun," kata Aguan ketika menjadi saksi dalam sidang kasus suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

Aguan keberatan dengan tambahan kontribusi sebesar 15 persen, namun dia tak mau mempersoalkannya. Perusahaannya berkomitmen untuk membayar sesuai ketentuan.

"Pemerintah sekarang, berapa perda dihapuskan yang tidak menguntungkan investasi. Tapi dari awal saya sampaikan saya niat membayar," kata Aguan.

Pengakuan Aguan bertolak belakang dengan pernyataan Ahok ketika menjadi saksi untuk Sanusi di Pengadilan Tipikor, Senin (5/9/2016). Ahok mengatakan tidak ada satupun pengembang yang menyatakan keberatan dengan tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

Itu sebabnya, Ahok heran adanya upaya untuk mendorong penghilangan pasal yang mengatur tambahan kontribusi dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam perkara ini, Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal dalam raperda sesuai keinginan Ariesman. Terutama, pasal soal tambahan kontribusi senilai 15 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI