Suara.com - Jaksa penuntut umum mencecar Direktur Pemasaran PT. Kia Mobil Indonesia Hartanto Sukmono yang dihadirkan sebagai saksi oleh pengacara terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Dia dicecar terkait kesaksian melihat Jessica menelepon seseorang ketika tengah berada di dalam kafe Olivier.
Jaksa juga menanyakan ketika memegang telepon, tangan sebelah mana yang dipakai Jessica.
"Saya cuma lihat sebentar begini, lalu dengar ada suara orang ditelepon, jadi saya berpikir kalau dia lagi menelepon. Fokus saya tetap di meja tempat saya meeting," kata Hartanto.
Kemudian jaksa membandingkan peristiwa itu dengan waktu yang tercatat dalam rekaman CCTV. Di rekaman CCTV, pukul 16.22 WIB, katanya, tak terlihat Jessica menelepon.
Namun, Hartanto tetap yakin ketika itu melihat Jessica menelepon. Hartanto kemudian meminta jaksa memutar rekaman CCTV yang lain.
"Iya saya pernah melihat waktu itu, mungkin waktunya bukan yang ini (rekaman CCTV)," kata Hartanto.
Sontak, pengunjung sidang bereaksi. Terdengar riuh setelah saksi memberikan penjelasan.
Kemudian, jaksa menganggap keterangan saksi tak sesuai dengan barang bukti rekaman CCTV yang diperoleh jaksa.
"Ini nggak konsisten dari keterangan saudara tadi," kata salah satu JPU.
Saat itu, Hartanto berada di dalam kafe untuk melakukan meeting dengan rekan-rekan bisnis.