Suara.com - Komisi III DPR mengegendakan rapat dengar pendapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly, Rabu (7/9/2016). Rapat kali ini, antara lain untuk membahas nasib mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang tersangkut kasus dwi kewarganegaraan.
"Anggota Komisi III akan meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Jangan sampai yang bersangkutan kemudian tidak memiliki status kewarganegaraan," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Rabu (7/9/2016).
Arcandra memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Amerika Serikat dan Indonesia. Gara-gara itu, dia dicopot dari jabatan Menteri ESDM. Arcandra sudah melepas kewarganegaraan Amerika Serikat, setelah itu status kewarganegaraannya makin runyam.
"Dengan dia melepas kewarganegaraan Amerika Serikat maka dia sekarang hidup tanpa kewarganegaraan. Karena di kita, kalau dia mendapat kewarganegaraan lain, maka kewarganegaraan Indonesia otomatis hilang," kata Bambang.
DPR mempersilahkan pemerintah untuk mengambil langkah dengan prinsip tak melanggar aturan main. Bambang mengatakan sesuai Pasal 20 UU tentang kewarganegaraan, pemerintah perlu melibatkan DPR untuk meminta pertimbangannya dalam proses naturalisasi.
"Kalau pemerintah tidak memakai mekanisme pasal 20 maka tidak dibutuhkan keterlibatan DPR karena di UU-nya manakala itu dipakai maka DPR diminta pertimbangannya," kata Bambang.
"Namun negara belum mempublikasikan yang bersangkutan tidak lagi jadi warga negara sehingga kewajiban pemerintah mengembalikan kewarganegaraannya tanpa melalui proses atau mekanisme pasal 20 UU kewarganegaraan," politisi Golkar menambahkan. "Nah kalau nggak dipakai ya terserah pemerintah mana yang baik."