Suara.com - Keterangan saksi ahli patologi forensik dari Australia, Beng Beng Ong, dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetap sah, meski Beng Ong belakangan dinyatakan melanggar imigrasi saat masuk Jakarta.
"Saya kira tugasnya selesai, kesaksian tetap sah karena hakim sudah memberikan izin kesaksian," kata ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Usai memberikan kesaksian ketika Beng Ong akan kembali ke Australia, dia diciduk petugas imigrasi dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta lantaran bermasalah dengan visa. Dia datang dengan visa kunjungan, tetapi dipakai buat bekerja. Kemudian dia dideportasi dan tak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan.
Otto mengapresiasi Beng Ong. Beng Ong, katanya, dulu pernah mendapatkan penghargaan dari institusi Polri karena membantu menangani korban peristiwa bom Bali.
"Dia berjasa. Pernah dapat piagam dari Polri," kata Otto.
Otto mengatakan ketika dulu didatangkan Polri untuk membantu menangani korban bom Bali, Beng Ong juga masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan.
"Dan waktu itu masuk indonesia cuma pakai BVK (bebas visa kunjungan) makanya sekarang merasa nggak perlu pakai vitas (Visa Izin Tinggal Terbatas). Dia merasa sekarang BVK cukup," kata dia.