Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini, Rabu (7/9/2016) dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang ke-19 ini menjadwalkan pemeriksaan saksi meringankan dari pihak Jessica.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menolak menyebut siapa saksi yang dihadirkan pada hari ini. Dia mempersilahkan awak media agar melihatnya langsung di persidangan.
"Nanti ya kita lihat saja di PN Jakpus," kata Yudi saat dikonfirmasi.
Dalam sidang sebelumnya, Senin (5/9/2015), pihak Jessica telah menghadirkan ahli Patologi Forensik dari Australia Beng Beng Ong, . Namun jaksa penuntut umum mempermasalahkan visa yang digunakan Beng Ong saat masuk ke Indonesia.
Pada Selasa pagi, Beng Ong diciduk dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat akan pulang ke Australia oleh pihak Imigrasi. Dia diduga menyalahi aturan keimigrasian Indonesia. Dosen senior dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia itu lalu diamankan oleh pihak imigrasi dan diperiksa selama hampir 4,5 jam.
Paspor yang dimiliki Beng Ong ditahan dan akan dikembalikan saat akan dirinya pulang ke Australia.