Suara.com - Perempuan muslim di India tengah berjuang menggugat aturan talaq dalam perceraian Islam. India melegalkan talaq sebagai syarat lelaki menceraikan istrinya.
Seorang lelaki hanya butuh men-talaq perempuan sebanyak 3 kali untuk bercerai. Artinya, lelaki hanya butuh menyebutkan keinginan cerainya sebanyak 3 kali untuk bercerai.
Gugatan itu disampaikan aktivis perempuan setempat kepada Mahkamah Agung. Mereka ingin talaq tiga dalam aturan cerai itu dihapuskan dan dinyatakan inkonstitusi.
Selama ini konstitusi India memungkinkan kebanyakan agama, termasuk Musli untuk mengatur hal-hal seperti perkawinan, perceraian dan warisan melalui kesepakatan ajaran agama mereka.
Kelompok The All India Muslim Personal Law Board (AIMPLB) menentang itu semua. AIMPLB juga berpendapat bahwa poligami menyebabkan perempuan hanya sebagai objek seksualitas lelaki. Lelaki diuntungkan dalam aturan poligami ini.
"Perempuan Muslim di India telah menderita karena talak tiga di mana perceraian sewenang-wenang," kata Juru Bicara gerakan itu.
Selama ini syarat perceraian talaq tiga telah dilarang di lebih 20 negara mayoritas Muslim, termasuk Pakistan dan Bangladesh. Sementara poligami dilarang di Turki dan Turkmenistan. (Reuters)