Ini Klarifikasi Imigrasi soal Deportasi Saksi Ahli Jessica

Rabu, 07 September 2016 | 05:02 WIB
Ini Klarifikasi Imigrasi soal Deportasi Saksi Ahli Jessica
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Semestinya, menurut Ardito, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena Beng Beng Ong berstatus ahli dan menerima bayaran atas jasanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI