Semestinya, menurut Ardito, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena Beng Beng Ong berstatus ahli dan menerima bayaran atas jasanya. (Antara)
Ini Klarifikasi Imigrasi soal Deportasi Saksi Ahli Jessica
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Rabu, 07 September 2016 | 05:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jessica Wongso Bikin Sambal Kecombrang, Warganet Malah Salfok ke Gaya Editing Video: Vibes 2016!
17 Desember 2024 | 13:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI