Ini Klarifikasi Imigrasi soal Deportasi Saksi Ahli Jessica

Rabu, 07 September 2016 | 05:02 WIB
Ini Klarifikasi Imigrasi soal Deportasi Saksi Ahli Jessica
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mengklarifikasi kedatangan saksi ahli untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong ke Bali dengan visa kunjungan pada tahun 2002. Saat itu Ong bekerja sebagai tim forensik korban bom.

"Saat itu dia ke Bali sebagai bagian dari tim forensik dari Australia, anggota rombongan yang datang atas permintaan pemerintah Indonesia. Jadi, ada pengecualian," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Klarifikasi ini dikeluarkan oleh pihak Imigrasi menyusul pengakuan Beng Beng Ong yang berkebangsaan Australia dalam sidang perkara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) kemarin.

Ong mengakui datang menggunakan visa kunjungan. Tetapi mengungkapkan dirinya juga menggunakan visa yang sama ketika menjadi anggota tim forensik peristiwa Bom Bali beberapa tahun lalu.

Menurut Heru, dalam kedatangannya sebagai ahli yang memberikan kesaksian di pengadilan, Beng Beng Ong tidak bisa hanya bermodalkan visa kunjungan.

Sesuai Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dia harus menggunakan visa tinggal terbatas. Pihak Imigrasi pun menganggap dosen senior Universitas Queensland itu bersalah dan melakukan tindakan deportasi serta pencekalan kedatangan ke Indonesia kepadanya selama enam bulan.

"Padahal mengurus visa tinggal terbatas itu tidak sulit, tidak mahal dan bisa langsung dikerjakan di bandara Indonesia. Warga negara Indonesia yang menjadi sponsor kedatangan juga harus peka terhadap hal ini," tutur Heru.

Beng Beng Ong sendiri diwajibkan untuk kembali ke Australia pada pukul 05.00 WIB dari Indonesia. Saat ini paspornya masih ditahan oleh Imigrasi dan akan dikembalikan sesaat sebelum dia memasuki pesawat di Bandara Soekarno Hatta.

Kasus Beng Beng Ong sendiri mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin mempermasalahkan visa yang dimiliki oleh Beng Beng Ong. Ketika ditanyakan JPU Ardito Muwardi, pakar patologi forensik itu mengaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Menurut JPU, hal ini ilegal karena Beng Beng Ong datang dalam kapasitasnya sebagai ahli.

JPU menyandarkan argumentasinya pada Pasal 89 ayat (1) PP 31/2011 yang berbunyi, "Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI