Suara.com - Besok, Rabu (6/9/2016), ahli patologi forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, harus angkat kaki dari Jakarta dan pulang ke negaranya, Australia. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan Beng Ong melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan visa kunjungan dalam menjalankan pekerjaan. Beng Ong merupakan saksi ahli meringankan yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Besok akan diberikan (paspornya). Besok pagi yang bersangkutan akan pulang ke Australia via Singapura," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha, malam ini.
Beng Ong diciduk pagi tadi dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat akan pulang ke Australia.
Dia ketahuan melanggar keimigrasian saat jaksa penuntut umum kasus pembunuhan terhadap Mirna mencecar visa Beng Ong untuk datang ke Jakarta, kemarin malam.
Setelah menjalani pemeriksaan 4,5 jam, Beng Ong dinyatakan telah melanggar aturan administrasi keimigrasian Indonesia.
Paspor Beng Ong kemudian ditahan demi keamanan.
"Sampai saat ini masih ditahan. Ini kan sesuai dengan peraturan. Karena apa yang dilakukan oleh Ong ini tergolong kegiatan berbahaya, atau membahayakan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundangan Indonesia," kata Heru.
Paspor akan dikembalikan kepada Beng Ong saat akan pulang ke Australia.