Suara.com - Kepala Imigrasi Jakarta Pusat Tato Hidayawan menilai pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso teledor ketika menghadirkan saksi ahli Beng Beng Ong dari Australia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Beng Ong merupakan ahli patologi forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Brisbane, Australia, yang dihadirkan menjadi saksi meringankan Jessica dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Yang mendatangkan juga sudah teledor, tanpa memikirkan soal visa ini. Jadi harus hati-hati," kata Tato di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan Beng Ong melanggar keimigrasian. Dia melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan visa kunjungan dalam menjalankan pekerjaan.
Akibat pelanggaran keimigrasian, Beng Ong dideportasi ke negaranya dan tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan.
"Kalau mau bersaksi di persidangan seharusnya menggunakan visa tinggal terbatas. Tapi ini (Ong) menggunakan visa bebas wisata. Ini melanggar Pasal 75 UU keimigrasian," kata Tato.
Tato mengatakan tim imigrasi pengawasan orang asing sudah memantau Beng Ong saat bersaksi di pengadilan, kemarin malam.
"Nah pagi tadi kami dapat laporan ada pelanggaran penggunaan visa milik Ong di Soetta," kata Kepala Bagian Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso Ananta Yudha.
Santoso mengatakan Beng Ong hanya melanggar administrasi dan tidak ditemukan unsur pidana.