Polisi Telusuri Bisnis Obat Kadaluwarsa Sampai ke Pabrik

Selasa, 06 September 2016 | 19:00 WIB
Polisi Telusuri Bisnis Obat Kadaluwarsa Sampai ke Pabrik
Barang bukti obat yang sudah kadaluwarsa [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menindaklanjuti kasus penjualan obat kadaluwarsa di toko Mawar Guci, Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (1/9/2016) lalu, polisi akan memeriksa pabrik dan distributor obat.

"Kami akan periksa distributor ataupun pabrik obat-obatan kadaluwarsa itu. Kami ingin tahu apakah mereka mengawasi mengenai obat-obat kadaluwarsa yang ada di pasaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Selasa (6/9/2016).

Fadil mengatakan pemeriksaan terhadap pabrik dan distributor obat untuk memastikan prosedur pengawasan mereka. Polisi akan menindak tegas semua pihak yang lalai.

"Nanti kami akan tanyakan, apakah mereka sudah menjalankan prosedur pemeriksaan terkait obat-obatan kadaluwarsa. Kalau memang ditemukan adanya kesalahan akan kami tindak," kata dia.

Dari Pasar Pramuka, polisi telah menciduk pemilik toko berinisial M (41). M sekarang sudah dijadikan tersangka.

Barang bukti obat kadaluwarsa yang disita polisi, di antaranya 1.963 strip obat kadaluwarsa, 122 strip obat kadaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kadaluwarsa berisi ribuan butir.

Nama obat yang disita Flavin untuk alergi, Sohobal untuk pelancar darah, Scopamin Plusobat untuk sakit perut, Zincare dan Lodia untuk diare, Forbetes dan Padonil obat diabetes, Lipitor untuk kolesterol, Acran obat maag, Cindala antibiotik, Mersikol obat nyeri tulang, Biosanbe vitamin zat besi, Imudator vitamin daya tahan tubuh, dan Nutrichol vitamin.

Tersangka M kini dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

REKOMENDASI

TERKINI