Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro, Selasa (6/9/2016). Anak buah Zulkifli Hasan tersebut ditahan terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara. Dia pun menyampaikan rasa penyesalannya dengan meminta maaf kepada Masyarakat Sulawesi Selatan.
"Ya minta maaf aja kepada konstituen saya yang ada di Sulawesi Selatan atas kejadian ini. Yang kedua saya ucapkan terima kasih kepada PAN," kata Andi di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain meminta maaf kepada Masyarakat Sulawesi Selatan, anggota Komisi V DPR RI tersebut meminta maaf kepada Partainya, yaitu PAN. Terlebih khusus dia meminta maaf kepada bendahara partainya selama ini.
"Oh nggak ucapan terima kasih aja kepada partai, terkhusus kepada Bendahara Umum partai," kata Andi.
Untuk diketahui, Andi Taufan bersama Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary ditetapkan KPK sebagai tersangka secara bersamaan. Keduanya diduga turut menerima aliran suap dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sejauh ini, hanya Andi yang belum dijebloskan ke tahanan.
Pada kasus ini sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.
KPK dalam telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI.
Ketiganya, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, 1,67 juta Dolar Singapura, dan 72,7 ribu Dolar AS. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.