"Siapa yang tidak ketar-ketir ditahan KPK. Kalau boleh, klien saya memohon ditahan di rutan lain, seperti Rutan Salemba," kata Alamsyah.
Rohadi kini dibidik tiga sangkaan yaitu menerima suap, menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Untuk sangkaan menerima suap di kasus Saipul Jamil sudah memasuki sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Pertama kali dia bertemu saya, dia menangis. Dia mengaku tenang bisa bertemu saya. Saya kenal dia sudah lama, sejak tahun 90-an di PN Jakut. Dia saat itu masih jadi tukang antar surat panggilan sidang perdata," cerita Alamsyah.
Rohadi sendiri menjadi pegawai di PN Jakut sejak awal 90-an. Perlahan, kekayaaanya berkembang pesat hingga kini memiliki rumah sakit, 17 mobil, proyek real estate, kapal hingga water park.