Suara.com - Kepala Imigrasi Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan menceritakan awal mula petugas mengamankan ahli patologi forensik asal Australia, Beng Beng Ong, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Selasa (6/9/2016), ketika hendak terbang ke Singapura. Beng Ong merupakan saksi ahli yang didatangkan pengacara terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"(Awalnya) kami lihat dari tayangan televisi pas persidangan itu. Jadi kami mengamankan untuk dimintai keterangan atas dugaan penyalahgunaan visa," kata Tato di gedung Imigrasi Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Blok B12, nomor 3, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Tato mengatakan Beng Ong datang ke Jakarta dengan visa kunjungan atau turis. Namun ternyata dia menjadi saksi ahli di persidangan. Seharusnya untuk keperluan itu, Beng Ong menggunakan visa kerja dan wajib membayar pajak.
Petugas imigrasi menciduk Beng Ong saat berada di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, sedang persiapan terbang ke Singapura dan melanjutkan perjalanan ke Australia. Tadinya, dia akan naik pesawat Singapore Airlines SQ951 jam 05.00 WIB. Kemudian, dia dibawa ke kantor imigrasi bandara.
"Yang bersangkutan kami amankan tadi pagi, ya kira-kira pukul 04.30 WIB. Kami minta keterangan untuk bahan laporan ke ditjen imigrasi di Kuningan ," kata Tato.
Tato mengatakan selama persidangan, imigrasi memonitor Beng Ong. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan prosedural.
"Itu memang sudah menjadi perhatian publik di situ. Kita selaku pihak imigrasi harus tetap monitor," kata Tato.
Saat ini, Beng Ong masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
"Kalau namanya orang asing datang paling mereka berbicara mau ngapain, wisata atau gimana. Petugas imigrasi Soetta juga yang bersangkutan tidak menjelaskan kedatangannya ke sini," kata Tato.
Siang tadi, pengacara Jessica, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam, terlihat datang ke sana. Tapi, keduanya enggan berkomentar mengenai kasus terakhir ini.
Masalah Beng Ong mulai terungkap di tengah persidangan kemarin. Jaksa mempertanyakan izin Profesor dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, datang ke Jakarta. Setelah itu terungkaplah dia hanya pakai visa kunjungan.