Suara.com - Petugas Imigrasi Jakarta Pusat berencana memeriksa tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso karena menjadi sponsor kedatangan ahli patologi forensik dari Australia, Beng Beng Ong, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Beng Ong saat ini diperiksa imigrasi terkait dugaan pelanggaran imigrasi saat masuk ke Jakarta. Beng Ong merupakan saksi ahli untuk meringankan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Nanti dari pihak sponsornya (pihak Jessica) akan kami mintai keterangan juga," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan, Selasa (6/9/2016).
Petugas imigrasi telah menahan paspor Beng Ong. Warga negara Australia itu diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pukul 04.30 WiB tadi, ketika hendak terbang ke Singapura.
"04.30 WIB, kita baru amankan paspornya saja. Paspornya aja yang kita tahan bukan orangnya," kata Tato.
Tato mengatakan pemeriksaan terhadap Beng sampai saat ini masih berlangsung. Dia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.
"Pemeriksaannya masih berjalan," katanya.