Suara.com - Petugas Imigrasi Jakarta Pusat masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ahli patologi forensik dari Australia, Beng Beng Ong, Selasa (6/9/2016). Beng Beng datang ke Indonesia atas permintaan pengacara terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongo. Dia menjadi saksi untuk meringankan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
"Ya (kami monitor sidang), makanya kami lagi dalami," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan.
Meski belum bisa menyimpulkan jenis pelanggaran yang dilakukan Beng Beng, Tato mengatakan visa kunjungan yang dipakai Beng Beng tidak bisa dipakai untuk bekerja.
"Visa kan bermacam-macam. Tapi memang harus sesuai aturanlah. Ya pasti kalau bekerja di kantoran tidak boleh ya, menerima fee juga nggak boleh. Pokoknya melakukan pekerjaan yang tidak boleh (visa kunjungan)," kata dia.
Tato mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Beng Beng nanti akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita lagi dalami masalahannya, belum ada hasil, nanti kalau ada hasilnya kita akan kirim ke dirjen imigrasi," kata dia.