Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian bersama lima orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan suap ijon proyek beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada Maret 2014 yang dilansir acch.kpk.go.id, harta Yan mencapai Rp1,8 miliar.
Menurut data, nilai laporan harta Yan menurun bila dibanding LHKPN pada 31 Desember 2012. Pada Desember 2012, bupati kelahiran tahun 1984 tersebut punya harta sebanyak Rp 2.292.034.127.
Harta kekayaannya terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak, berupa alat transportasi dan mesin pada 31 Desember 2012 mencapai Rp1.375.000.000 dan 31 Maret 2014 sebesar Rp1.025.000.000.
Harta bergerak, berupa kendaraan transportasi roda empat. Pertama, Toyota Alphard, yang dibuat tahun 2010 yang berasal dari hasil sendiri perolehan 2010 (perubahan atas data yang dilaporkan sebelumnya). Pada 31 Desember 2012 nilai Rp800.000.000. Namun pada 31 Maret 2014 nilainya menjadi Rp775.000.000.
Kemudian mobil Mitsubishi Pajero Sport 2011 yang merupakan hasil sendiri perolehan 2011 (perubahan atas data yang dilaporkan sebelumnya) pada 31 Desember 2012 nilainya Rp300 juta dan berubah nilainya menjadi Rp250 juta pada 31 Maret 2014. Mobil Toyota Hilux 2010 pada 31 Desember 2012 (penghapusan data karena dijual) senilai Rp275.000.000.
Sedangkan harta bergerak lainnya berupa logam mulia hasil sendiri perolehan 2010 (penambahan data baru) yang dilaporkan pada 31 Maret 2014 sebesar Rp162.433.860.
Yan juga memiliki giro dan setara kas pada 31 Desember 2012 sebesar Rp511.578.127 dan berubah menjadi Rp301.944.865 pada 31 Maret 2014. Yan tercatat tidak punya piutang dan utang.
Sementara untuk harta tidak bergerak hanya berupa tanah dan bangunan seluas 824 meter persegi dan 160 meter persegi di Kota Palembang, yang berasal dari hasil sendiri, perolehan Tahun 2013 (perubahan atas data yang dilaporkan sebelumnya) senilai Rp405.456.000.
Jadi, jumlah harta kekayaan pada 31 Desember 2012 sebanyak Rp2.292.034.127. Namun nilai harta kekayaannya turun pada 31 Maret 2014 menjadi Rp1.894.834.725.
KPK menetapkan Yan menjadi tersangka pada Senin (5/9/2016). Lima orang yang juga ditetapkan KPK menjadi tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.