Saking Tak Suka dengan Ahok, Sampai Seperti Ini Sikap Ratna

Selasa, 06 September 2016 | 15:23 WIB
Saking Tak Suka dengan Ahok, Sampai Seperti Ini Sikap Ratna
Ratna Sarumpaet di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016). [suara.com/Ummy Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis Ratna Sarumpaet bersama kelompok Gerakan Selamatkan Jakarta menegaskan tidak akan mendukung Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bila maju lagi di pilkada Jakarta periode 2017-2022. Ratna mengaku akan mendukung siapapun tokoh yang nanti maju asalkan jangan meneruskan kebijakan Ahok, terutama soal reklamasi Teluk Jakarta dan penertiban pemukiman padat penduduk.

"Semua calon gubernur yang non Ahok, pasti aku dukung, tapi yang pasti saya punya teguran buat mereka. Kalau nanti mereka meneruskan reklamasi (Teluk Jakarta). Aku berada pada posisi yang tidak mendukung Ahok karena dia tidak pantas jadi gubernur Jakarta," kata Ratna usai mendaftarkan gugatan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Ratna menegaskan tidak masuk ke ranah politik. Dia mengatakan sebagai aktivis sosial, prinsipnya akan mendukung semua kebijakan yang pro rakyat. Sebaliknya, kebijakan yang merugikan masyarakat kecil, akan ditolak.

"Kami bukan orang politik ya, kalau saya ini sebenarnya tidak dalam urusan dukung-mendukung, saya tidak mendukung siapapun ya, tapi saya pasti tidak mendukung calon yang terlibat persoalan korupsi, yang memperlakukan rakyat semena-mena," katanya.

Sebagai wujud ketidaksukaan terhadap kebijakan-kebijakan Ahok, Ratna sampai meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta tidak menerima pendaftaran Ahok.

"Kami minta KPUD tidak memberikan ruang kepada seseorang di pilkada, sementara kasus korupsi besar masih ada di KPK," kata Ratna.

Hari ini, Ratna bersama kawan-kawan yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan Jakarta mendaftarkan gugatan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menilai KPK serius, antara lain dalam mengusut kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras.

Selain KPK, pihak lain yang turut digugat Ratna dan kawan-kawannya adalah Ketua KPUD DKI Jakarta, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land, Ketua Yayasan Sumber Waras Kartini Mulyadi, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Ika Lestari Aji, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Tionghoa Indo Raya Budi Tjahjono Prawiro, pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

Pihak penggugat terdiri dari Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Said Iqbal, Indra Rahayu Mangundap, Irma Sembiring, Corry Yuniarlis, Aprilia, Busrial, Ali Lubis, Rita, Yoyo Rohmawati alias Fatimah, Eva Sitompul, Mei Varina, Amir Hamzah, dan Tonin Tachta Singarimbun.

Namun, saat tadi datang untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak semua penggugat datang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI