Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak mendapatkan pengaduan kasus tiga anak perempuan asal Jakarta berinisial R (16), SZ (18), DA (12) yang dipekerjakan tanpa adanya izin orangtua di kafe daerah Pasaman, Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/9/2016).
Di kantor Komnas PA, Jalan T. B. Simatupang, Jakarta Timur, Mundari (48) yang merupakan orangtua anak berinisial R menceritakan kronologis kasus. R, katanya, hilang pada Rabu (24/8/2016).
Sebelum hilang, R bermain bersama teman-teman, di antaranya DA, di depan pekarangan rumah.
"Di rumah temannya juga nggak ada, akhirnya saya lapor ke Polsek Pancoran. Ternyata tidak ditindaklanjuti. Akhirnya, lapor ke Polda Metro Jaya," kata Mundari, warga Pancoran, Jakarta Selatan.
Empat hari kemudian, Mundari baru mendapat kabar ternyata R berada di Pasaman. Ketika itu, R mengabari melalui ponsel teman. R menelepon kakaknya.
"Kakaknya dapat kabar, katanya ada di Padang. Katanya ada yang mengajak anak saya bersama temannya untuk kerja selama dua hari, ternyata di sana disuruh kerja dengan paksaan. Anak saya diiming-imingi pulang membawa uang banyak," kata Mundari.
Selanjutnya, keluarga didampingi polisi, Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia mendatangi kafe pada (30/8/2016). Di sana ditemukan tiga anak.
Ketua Komnas PA Aries Merdeka Sirait menilai kasus tersebut termasuk perdagangan anak.
"Ini bentuk perdagangan anak yang melibatkan jaringan prostitusi anak di Jakarta, Bali, Lombok, Sumbar, Lampung, dan Batam," kata Sirait.