Suara.com - Apabila harus mengajukan cuti pada saat kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana akan mempersiapkan banyak hal. Salah satunya adalah membuat Peraturan Gubernur (Pergub).
Ahok mengaku menginginkan setiap kebijakan yang akan diputuskan oleh pemimpin Jakarta berikutnya, semua direkam video. Hal ini menurutnya bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui kebijakan apa yang diambil.
"Ya, kita mau pastikan (lewat) Pergub-Pergub saja. Supaya nanti jangan sampai begitu saya turun, misalnya, contoh semua rapat, semua harus di-upload di Youtube," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Selain itu, Ahok juga mengaku menginginkan seluruh transaksi yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara non-tunai.
"Semua uang operasional, uang apa pun, harus ditransfer lewat bank, tidak boleh dicabut," kata Ahok.
Diketahui, Ahok saat ini tengah memperjuangkan agar tidak perlu cuti pada saat kampanye di Pilkada Jakarta 2017. Hal itu dilakukannya dengan mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti sendiri diperkirakan akan jatuh mulai 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.