Suara.com - Pihak Migrasi Jakarta Pusat masih mendalami dugaan penyalanggaran ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Beng Ong, soal visa yang digunakan untuk ke Jakarta. Saat ini, Beng yang menjadi saksi meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso masih menjalani pemeriksaan intensif usai diamankan ketika hendak menuju Singapura, Selasa (6/9/2016) pagi tadi.
"Karena dia gunakan visa kunjungan, padahal dia ada kegiatan di luar visa kunjungan. Nanti apa hasil pemeriksaannya akan kami teliti ada pelanggaran atau tidak," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronnie F Sompie ketika dikonfimasi wartawan.
Dia mengungkapkan, Beng mengaku diminta tim kuasa hukum Jessica untuk menjadi saksi meringankan dan bakal menerima bayaran. Maka, kata Sompie, seharusnya pembayaran atas jasa tersebut harus dilaporkan ke kementerian terkait.
"Kan dia ini berkaitan dengan kegiatan yang disponsori oleh sebuah badan, seperti badan hukum dan menerima bayaran atas tenaga kerja, kan rumusan seperti ini harus dikonfirmasi ke kementerian tenaga kerja karena kaitannya ke sana," terang Sompie.
Dari dugaan pelanggaran administrasi tersebut, saat ini pihaknya mengamankan Beng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini kan soal kebijakan, jadi ketika ada kegiatan seperti ini kami amankan," katanya.