Komisi III DPR Komitmen Terus Dalami Kebakaran Hutan Riau

Selasa, 06 September 2016 | 13:45 WIB
Komisi III DPR Komitmen Terus Dalami Kebakaran Hutan Riau
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi III DPR, berkomitmen akan terus mendalami kasus pembakaran hutan dan lahan yang diduga melibatkan korporasi di Riau. Beberapa hasil temuan, termasuk aduan dari masyarakat akan dijadikan modal dalam pengusutan kasus tersebut.

"Tentu kita akan mengidentifikasi masalah. Komisi III kan pada masa sidangnya yang lalu kan mengadakan kunjungan ke Riau. Dan disana, disamping ketemu dengan jajaran penegak hukum, Komisi III kan juga menerima pengaduan informasi dari masyarakat. Itu yang nanti akan kita kami dalami," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Arsul menjelaskan, Dalam rapat kerja bersama Kapolri, Tito Karnavian kemarin, Senin (5/9/2016), Komisi III sudah menyakan beberala hal yang mendasar, salah satunya terkait adanya Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Riau, terkait dengan kasus kebakaran hutan tersebut.

"Itukan basisnya, Polda Riau di dalam meng-SP3 15 perusahaan itu, itu adalah keterangan para ahli. Ahlinya kita lihat adalah ahli lokal yang ada disana," ujar Arsul.

Arsul mengatakan bahwa Komisi III meragukan keterangan para ahli. Katanya, keterangan para ahli tersebut tidak cukup kuat sebagai dasar dikeluarkannya SP3.

"Kita pertanyakan kepada pak Kapolri,  mengapa tidak mencari ahli-ahli  tandingan? Karena kan tugas penyidik itu kan, tugas penegak hukum sebelum menghentikan perkara itu kan harus se optimal mungkin mencari alat bukti," kata Arsul.

"Kalau sudah benar-benar mentok, baru di SP3-kan. Kita melihat, membandingkan, kan persoalan kebakaran hutan itu tidak baru, sudah puluhan tahun terjadi," Arsul menambahkan.

Arsul berharap, para ahli dimintai keterangan bukan para ahli dari lokal, melainkan para ahli yang didatangkan dari kampus-kampus yang terkemuka.

"Dulu misalnya dalam kasus-kasus pembalakan liar, Kapolda Riau yang dulu,  mungkin hampir 5-10 tahun yang lalu,  mencoba mencari alat bukti yang salah satunya dengan keterangan ahli, itu mendatangkan ahli-ahli universitas-universitas terkemuka, dari ITB, UGM, terkait soal kehutanan," ujar Arsul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI