Imigrasi Amankan Saksi Ahli Jessica, Beng Beng Ong

Selasa, 06 September 2016 | 13:31 WIB
Imigrasi Amankan Saksi Ahli Jessica, Beng Beng Ong
Saksi ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong. Saksi dihadirkan oleh pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Imigrasi memeriksa ahli patologi forensik asal Australia, Beng Beng Ong, terkait dokumen keimigrasian saat masuk ke Jakarta. Beng merupakan saksi ahli yang didatangkan pengacara terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronie Sompie mengatakan Beng saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Pemeriksaan tersebut, kata Sompie, terkait adanya laporan dari jaksa penuntut umum yang mempertanyakan visa Beng.

"Berkaitan dengan apa yang dikeluhkan jaksa, kami melakukan pengawasan keimigrasian dan kami tugaskan kepala Imigrasi Jakpus untuk kasus ini," kata Sompie.

Sompie mengatakan Beng diperiksa petugas imigrasi ketika hendak meninggalkan Jakarta menuju Singapura.

"Tadi pagi yang bersangkutan mau ke Singapura dan kami periksa visanya. Namun (pemeriksaan) ini sudah selesai atau belum saya harus cek dulu ke imigrasi ke Jakpus," kata Sompie.

Sebelumnya, Jaksa mencecar Beng yang menjadi saksi meringankan Jessica dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Mirna. Jaksa menanyakan mengenai visa Beng yang digunakan untuk datang ke Jakarta.

Beng lantas menjawab, kedatangannya ke Indonesia pada Sabtu (3/9/2016) menggunakan visa kunjungan.

"Visa kunjungan tidak ada formulir yang diisi," kata Beng.

Jaksa Ardito Muwardi kemudian mempermalahkan keterangan Beng yang tidak mengisi keterangan di formulir visa kunjungan.

Jaksa juga sempat meminta Beng untuk menunjukkan visa kunjungan di persidangan.

"Ada di paspor," kata Beng yang dibantu penerjemah.

Beng menjelaskan kedatangannya ke Indonesia karena sebelumnya diminta kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Dia datang untuk memenuhi permintaan Otto untuk membantu menjadi saksi meringankan Jessica.

Jaksa yang lain menganggap kedatangan Beng bisa melanggar undang-undang imigrasi.

"Kalau untuk bekerja di sini itu melanggar. Kalau dalam rangka pasal 102 tinggal tempat menurut UU nomor 6 kena pidana. Kalau artinya seorang ahli terhadap pelanggaran pidana, makanya tujuannya seperti itu," kata dia.

Jaksa juga menanyakan apakah ada fee yang dijanjikan pihak Jessica untuk bisa menjadi saksi meringankan.

Mendengarkan hal tersebut, Otto protes. Menurut Otto pertanyaan itu sudah diluar konteks persidangan. Sidang pun sempat diwarnai perdebatan antara tim jaksa dan pengacara Jessica.

"Sangat tidak etis," kata Otto.

Otto mencontohkan soal kunjungannya ke luar negeri saat menghadiri beberapa persidangan. Menurutnya hal itu tidak pernah dipermasalahkan.

"Saya tidak pernah ditanyakankan soal kunjungan kerja, ini sebagai seorang bangsa kita harus berterimakasih terhadap orang ini," kata Otto disambut riuh pengunjung sidang.

Jaksa Shandy Handika tetap mempermasalahkan visa kunjungan Beng ke Indonesia.

"Peraturan imigrasi sudah jelas. Tadi sudah dibacakan. Kedatangan ahli dapat sah jika kedatangannya juga sah," kata Shandy.

Ketua Majelis Hakim Kisworo berusaha menengahi debat sengit. Hakim mengatakan seharusnya protes jaksa disampaikan sejak awal sidang.

"Cukup, cukup. Andaikan jaksa mengajukan keberatan seharusnya dilakukan di awal. (Keterangan aksi ahli) sudah berlangsung maka saksi kita dengar," kata Hakim Kisworo

Hakim kemudian memutuskan melanjutkan sidang untuk mendengar keterangan saksi ahli.

"Ini sudah clear ya. Sidang kita lanjutkan lagi," kata Hakim Kisworo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI