Imigrasi Amankan Saksi Ahli Jessica, Beng Beng Ong

Selasa, 06 September 2016 | 13:31 WIB
Imigrasi Amankan Saksi Ahli Jessica, Beng Beng Ong
Saksi ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong. Saksi dihadirkan oleh pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Imigrasi memeriksa ahli patologi forensik asal Australia, Beng Beng Ong, terkait dokumen keimigrasian saat masuk ke Jakarta. Beng merupakan saksi ahli yang didatangkan pengacara terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronie Sompie mengatakan Beng saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Pemeriksaan tersebut, kata Sompie, terkait adanya laporan dari jaksa penuntut umum yang mempertanyakan visa Beng.

"Berkaitan dengan apa yang dikeluhkan jaksa, kami melakukan pengawasan keimigrasian dan kami tugaskan kepala Imigrasi Jakpus untuk kasus ini," kata Sompie.

Sompie mengatakan Beng diperiksa petugas imigrasi ketika hendak meninggalkan Jakarta menuju Singapura.

"Tadi pagi yang bersangkutan mau ke Singapura dan kami periksa visanya. Namun (pemeriksaan) ini sudah selesai atau belum saya harus cek dulu ke imigrasi ke Jakpus," kata Sompie.

Sebelumnya, Jaksa mencecar Beng yang menjadi saksi meringankan Jessica dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Mirna. Jaksa menanyakan mengenai visa Beng yang digunakan untuk datang ke Jakarta.

Beng lantas menjawab, kedatangannya ke Indonesia pada Sabtu (3/9/2016) menggunakan visa kunjungan.

"Visa kunjungan tidak ada formulir yang diisi," kata Beng.

Jaksa Ardito Muwardi kemudian mempermalahkan keterangan Beng yang tidak mengisi keterangan di formulir visa kunjungan.

Jaksa juga sempat meminta Beng untuk menunjukkan visa kunjungan di persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI