Suara.com - Imigrasi Jakarta Pusat memeriksa dokumen milik saksi yang dihadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong, Selasa (6/9/2016). Beng merupakan ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia. Dia diperiksa terkait visa yang dipakai untuk datang ke Indonesia.
"Dimintai keterangan soal keberadaan visa yang dipakainya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dam Umum Ditjen Imigtasi Heru Santoso kepada Suara.com.
Sampai saat ini petugas masih memeriksa dokumen Beng. Mengenai apakah ada pelanggaran keimigrasian, Heru belum bisa menjelaskan.
"Belum ada hasilnya masih diperiksa. Masih diperiksa ya, saya belim bisa bicara banyak," kata dia.
Izin kunjungan Beng ke Indonesia mulai dipermasalahakan sejak semalam, di tengah persidangan kasus pembunuhan terhadap Mirna Wayan Salihin. Jaksa penuntut umum mencecar Beng mengenai visa.
Beng mengatakan kedatangannya ke Indonesia pada Sabtu (3/9/2016) menggunakan visa kunjungan.
"Visa kunjungan tidak ada formulir yang diisi," kata Beng.
Jaksa Ardito Muwardi kemudian mempermalahkan keterangan Beng yang tidak mengisi keterangan di formulir visa kunjungan.
Jaksa juga sempat meminta Beng untuk menunjukkan visa kunjungan di persidangan.
"Ada di paspor," kata Beng yang dibantu penerjemah.