Suara.com - Jika Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat, dan Sekretaris Daerah Saefullah nanti cuti kampanye untuk mengikuti pilkada Jakarta periode 2017-2022, posisi gubernur akan diisi pelaksana tugas gubernur dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun, Ahok mengaku tidak percaya dengan kinerja pelaksana tugas yang ditunjuk Kemendagri. Itu sebabnya, Ahok menggugat ketentuan yang mewajibkan calon petahana untuk cuti agar dia tidak perlu cuti sehingga bisa tetap mengawasi kebijakan.
"Ditambah sekda (Saefullah) juga nyalon. Cuti, itu yang diinginin mendagri. Dia kirim orang ke sini," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Lebih jauh, Ahok mengatakan seandainya pejabat Kemendagri baik, bangsa ini sudah sejajar dengan negara-negara maju di dunia.
"Sekarang saya mau tanya. Kalau birokrat kita baik, semua baik, kita buka suudzon ya, ini negara sudah hebat. Indonesia sudah hebat, kalau semua birokrat kita baik. Itu saja logika saya," kata Ahok.
"Makanya sekarang kita baru mulai ada babak baru, ada pilkada langsung. Supaya bisa menemukan pejabat pilihan rakyat," Ahok menambahkan.
Saat ini, proses uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang mewajibkan calon petahana curi kampanye, sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.