Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih tidak percaya dengan pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Dalam Negeri apabila menjadi pelaksana tugas Gubernur Jakarta.
Plt Gubernur DKI dipastikan Ahok akan diisi oleh pejabat yang saat ini berada di Kemendagri apabila Ahok beserta Djarot Saiful Hidayat maju di Pilkada Jakarta 2017.
"Ditambah Sekda (Saefullah) juga nyalon. Cuti, itu yang diinginin mendagri. Dia kirim orang ke sini," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Menurut Ahok, apabila pejabat di Indonesia khususnya di Kemendagri baik, bangsa Indonesia sudah dapat sejajar dengan negara-negara maju di dunia.
"Sekarang saya mau tanya. Kalau birokrat kita baik, semua baik, kita buka suudzon ya, ini negara sudah hebat. Indonesia sudah hebat, kalau semua birokrat kita baik. Itu saja logika saya," kata Ahok.
"Makanya sekarang kita baru mulai ada babak baru, ada pilkada langsung. Supaya bisa menemukan pejabat pilihan rakyat," Ahok menambahkan.
Diketahui, agar tidak cuti saat kampanye di Pilkada Jakarta 2017, Ahok mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti yaitu 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.