Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan dengan sikap kuasa hukum terdakwa kasus suap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, Maqdir Ismail, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/9/2016) kemarin. Menurut Ahok dalam persidangan Maqdir selalu mencecar soal besaran angka 15 persen dalam kontribusi tambahan untuk pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Ahok menilai hal itu bertujuan untuk memutar balikkan fakta.
"Kamu bayangin ya, sudah ketangkep tangan, sudah divonis. Yang menyuap juga sudah ngaku nih. Gue nyuap nih. Sudah ngaku gue kasih duit ini, ini saja pengacara mau bolak balik," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Menurut Ahok pertanyaan Maqdir dalam persidangan, kemarin, tidak terkait dengan materi perkara.
"Ya hubungannya apa bos? Saya mau 15 persen mau 30 persen itu urusan lain. Yang pasti kamu membela klien kamu, benar nggak kamu (Sanusi) terima duit, yang ngasih (Ariesman) saja sudah ngaku," ujar Ahok.
"Kok dialihkan terus seolah-olah saya yang disidang kemarin. Seolah-olah saya nggak pantes memberikan kontribusi tambahan," Ahok menambahkan.
Dalam persidangan kemarin, Ahok telah menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim perihal pertanyaan-pertanyaan Maqdir. Bahkan, Ahok sampai mempertanyakan apakah Maqdir pengacara terdakwa atau pengembang.
"Pengembang saja tidak keberatan. Saudara (Maqdir) membela pengembang atau membela Sanusi? Saya keberatan pak jaksa, majelis hakim yang terhormat. Ini mengarahkan yang bukan topiknya," kata Ahok.
Merespon sikap Ahok, Maqdir meminta Ahok jangan mengarahkan penasehat hukum dalam persidangan.
"Saudara tidak bisa mengarahkan, bagaimana cara saya membela," kata Maqdir.