Hari ini, Selasa (6/9/2016), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menggelar rapat paripurna Ke-5 masa persidangan I, tahun sidang 2016-2017.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufiq Kurniawan.
Pembahasan rapat terkait dengan laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan, terhadap calon hakim agung dan calon hakim adhoc tipikor di mahkamah agung tahun 2016 dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Laporan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman. Setelah Benny membacakan nama-nama calon hakim yang diusulkan oleh Komisi Yudisial, ia lantas membacakan tahapan-tahapan uji kelayakan oleh Komisi III terhadap nama-nama tersebut.
"Dari 5 nama calon hakim agung dan 2 nama calon hakim ad hoc, yang diusulkan KY, Komisi III DPR hanya memberikan persetujuan terhadap 3 calon Hakim Agung karena dipandang tidak layak," kata Benny.
Berikut nama calon Hakim Agung yang disetujui Komisi III DPR.
1. Panji Widagdo, Jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram. Ditempatkan sebagai calon Hakim Agung kamar peradilan perdata.
2. Ibrahim, jabatan dosen fakultas hukum Universitas Muslim Indonesia. Ditempatkan sebagai calon hakim agung kamar peradilan perdata.
3. Edi Riadi, jabatan ketua pengadilan tinggi agama Jakarta. Ditempatkan sebagai calon hakim agung kamar peradilan agama.
Berdasarkan pantaua Suara.com, setelah Benny membacakan laporannya, pimpinan sidang, Taufiq Kurniawan lantas meminta persetujuan dari seluruh Fraksi yang ada. Hasilnya, seluruh Fraksi pun memberikan persetujuannya.