Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap keterangan ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong yang menjadi saksi meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso tak menyangkal adanya racun sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna Salihin.
"Memang ada teori menyebutkan bahwa kemungkinan sianida muncul setelah kematian. Tapi, melihat dari rangkaian peristiwa dia juga tidak menyangkal (Mirna meninggal karena sianida)," kata Jaksa Ardito usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016) dini hari.
Ardito juga mengatakan tim kuasa hukum Jessica juga tidak memberikan data secara lengkap kepada saksi ahli tersebut, sehingga keterangan yang disampaikan ke hadapan Majelis Hakim tidak terlalu rinci.
"Ahli tidak dapat data yang cukup dari penasehat hukum," kata dia.
Dari data yang tidak diberikan secara lengkap, maka saksi ahli dari Australia tersebut tak berani menentukan secara pasti Mirna tewas karena sianida. Ardito mengatakan jika dari hasil pemeriksan toksikologi yang dilakukan para ahli telah menyimpulkan soal penyebab kematian Mirna.
"Pada prinsipnya dia (saksi ahli Jessica) tidak berani menentukan. Visum tidak menyatakan penyebab kematian. Setelah ada hasil toksikologi baru muncul, jadi di keterangan ahli saja," katanya.
"Dari circum evidence, korban ini meninggal karena sianida. Kalaupun tidak ditemukan zat lain, ahli sependapat karena sianida. Dia ragu karena tidak ada otopsi. Pada hati, empedu, tidak ditemukan (sianida). Proses otopsi setelah 3-5 hari kematian korban," kata Ardito menambahkan.
Beng merupakan saksi ahli pertama yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica. Sidang kedelapan belas ini merupakan kesempatan yang diberikan pihak Jessica untuk bisa menghadirkan saksi meringankan. Sidang yang berlansung hingga dini hari itu juga sempat diwarnai perdebatan ketika jaksa mempertanyakan soal visa kunjungan Beng ke Indonesia.