Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (5/9/2016) ini berlangsung selama hampir 9 jam lebih.
Bahkan sidang yang mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa Jessica Kumala Wongso yakni ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong hingga Selasa (6/9/2016) dini hari.
Ketua Majelis Hakim Kisworo pun menunda sidang kedelapan belas tersebut hingga Rabu (7/9/2016) depan.
"Sidang lanjutan hari Rabu," kata Binsar di persidangan.
Dalam keterangan saksi ahli tersebut, Jessica juga mengaku mau mengajukan keberatan.
Sebelum menutup sidang, ketua tim kuasa hukum Jessica meminta agar di sidang berikutnya agar bisa tepat waktu. Pasalnya, Otto mengatakan ada dua saksi yang tidak sempat dihadirkan pihak Jesaica di sidang kali ini.
"Tadinya mau tiga saksi, tapi baru bisa satu. Saya mohon supaya jaksa bisa tepat waktu," kata Otto.