Suara.com - Jaksa Penuntut Umum mencecar ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, soal sertifikat tentang ilmu yang mempelajari racun sianida. Beng merupakan saksi meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Apakah ahli punya sertifikat yang menunjukkan pengetahuan tentang sianida?" kata jaksa Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) malam.
Beng mengaku tidak tahu apakah orang yang mempelajari masalah seputar racun sianida mempunyai sertifikat. Sebab, selama ini Beng tak pernah mendengar soal sertifikat yang disebutkan jaksa. Beng menjawab pertanyaan jaksa dengan didampingi penerjemah di kursi saksi.
"Saya tak punya, dan saya juga tidak tahu apakah ada sertifikat seperti itu?" Beng menimpali.
Tak berhenti di situ, jaksa juga kembali mempertanyakan kepada Beng yang pernah mengeyam pendidikan ilmu Patologi di London, Inggris soal literatur dalam jurnal soal seluk beluk racun sianida. Menurutnya racun sianida tersebut dipelajarinya dari 2500 kasus yang pernah ditanganinya.
"Saya juga belajar dari kasus-kasus yang saya tangani maupun kasus-kasus yang ditangani oleh orang lain," kata dia.
Beng merupakan saksi ahli pertama yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica. Sidang kedelapan belas ini merupakan kesempatan yang diberikan pihak Jessica untuk bisa menghadirkan saksi meringankan. Sidang juga sempat diwarnai perdebatan ketika jaksa mempertanyakan soal visa kunjungan Beng ke Indonesia.