Suara.com - Sidang kedelapan belas kasus pembunuhan Wayan Mirna masih bergulir hingga hari berganti, Selasa (6/9/2016) dinihari. Ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong bersaksi untuk meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Situasi mendadak riuh, saat bapak Mirna, Darmawan Salihin terlihat geram dan menyindir Beng yang duduk di kursi saksi dengan didampingi penerjemah. Darmawan nampak kesal dengan seluruh pernyataan Beng yang cenderung mendukung argumen Jessica jika Mira tidak tewas karena sianida.
Bahkan Darmawan sempat mengucapkan soal ancaman hukuman apabila saksi memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Seven years, go to jail," kata Darmawan saat menyimak di kursi pengujung ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016)
Beng tetap meragukan soal pemeriksaan jenazah Mirna. Dalam argumentasinya, dia menganggap Mirna kemungkinan kecil meninggal karena racun sianida.
"Saya akan mengatakan bahwa sangat besar kemungkinannya kematian (Mirna) ini tidak disebabkan sianida," kata Beng.
Beng merupakan saksi ahli pertama yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica. Sidang kedelapan belas ini merupakan kesempatan yang diberikan pihak Jessica untuk bisa menghadirkan saksi meringankan. Sidang juga sempat diwarnai perdebatan ketika jaksa mempertanyakan soal visa kunjungan Beng ke Indonesia.