Suara.com - Ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong meragukan Wayan Mirna Salihin meninggal karena racun sianida. Hal tersebut karena tidak dilakukannya pemeriksaan autopsi terhadap jenazah Mirna.
Menurut Beng, apabila dinyatakan Mirna meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang dicampur sianida, maka dipastikan mulut, lidah dan kerokongan Mirna bakal mengalami korosi. Namun, dia menganggap tidak ada tanda-tanda kelainan pada bagian organ tubuh tersebut.
"Apabila ada materi bersifat korosif, maka juga harus ada korosi pada mulut, termasuk lidah, dan kerongkongan," kata Beng yang dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) malam.
Beng juga mempertanyakan ahli toksikologi dari jaksa penuntut umum yang menyebut adanya korosi atau pengikisan hanya ditemukan di bagian lambung Mirna. Pasalnya, pemeriksaan hanya difokuskan pada lambung Mirna, tidak dengan organ tubuh lainnya.
"Ahli toksikologi tidak melaporkan adanya korosi lain dalam laporannya. Karena itu, apa yang saya baca itu, dia (Ahli) tidak mencoba untuk melihat yang lainnya," kata Beng.
Beng merupakan saksi ahli pertama yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica. Sidang kedelapan belas ini merupakan kesempatan yang diberikan pihak Jessica untuk bisa menghadirkan saksi meringankan. Sidang juga sempat diwarnai perdebatan ketika jaksa mempertanyakan soal visa kunjungan Beng ke Indonesia.
Sampai berganti hari, Selasa (6/9/2016) dinihari sidang masih berlangsung.