Sidang Jessica Geger Saat Jaksa Ungkit Visa Saksi Asal Australia

Senin, 05 September 2016 | 21:11 WIB
Sidang Jessica Geger Saat Jaksa Ungkit Visa Saksi Asal Australia
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum mencecar saksi ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, mengenai visa untuk datang ke Jakarta. Beng Beng merupakan saksi untuk meringankan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Beng lantas menjawab kedatangannya ke Indonesia pada Sabtu (3/9/2016) menggunakan visa kunjungan.

"Visa kunjungan tidak ada formulir yang diisi," kata Beng.

Jaksa Ardito Muwardi kemudian mempermalahkan keterangan Beng yang tidak mengisi keterangan di formulir visa kunjungan.

Jaksa juga sempat meminta Beng untuk menunjukkan visa kunjungan di persidangan.

"Ada di paspor," kata Beng yang dibantu penerjemah.

Beng menjelaskan kedatangannya ke Indonesia karena sebelumnya diminta kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Dia datang untuk memenuhi permintaan Otto untuk membantu menjadi saksi meringankan Jessica.

Jaksa yang lain menganggap kedatangan Beng bisa melanggar undang-undang imigrasi.

"Kalau untuk bekerja di sini itu melanggar. Kalau dalam rangka pasal 102 tinggal tempat menurut UU nomor 6 kena pidana. Kalau artinya seorang ahli terhadap pelanggaran pidana, makanya tujuannya seperti itu," kata dia.

Jaksa juga menanyakan apakah ada fee yang dijanjikan pihak Jessica untuk bisa menjadi saksi meringankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI