Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan kasus rekening gendut Wakapolri Komjen Budi Gunawan sudah dihentikan. Kasus ini sempat ditangani KPK, namun dihentikan karena pengadilan praperadilan memutuskan penetapan tersangka Budi tidak memenuhi syarat.
"Loh masalah Pak Budi Gunawan kan sudah di SP3. Kita harus berpegang pada prosedur yang ada. Kalau selama sudah di SP3 dan tidak dibuka kembali itu harus dianggap tidak bermasalah," kata Arsul di DPR, Senin (5/9/2016).
Menurutnya dengan munculnya keputusan praperadilan bisa diartikan kasus sudah selesai sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi.
"Sudah di SP3 loh. Artinya harus dianggap case close dong. Kalau kasus yang dulu case close itu harus dianggap selesai gitu loh," kata Sekjen PPP.
Presiden Joko Widodo menunjuk Budi Gunawan menjadi Kepala Badan Intelijen. Budi akan menggantikan posisi Sutiyoso. Budi Gunawan pun akan melakukan fit and proper test di Komisi I pada Rabu (7/9/2016).