Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Mabes Polri akan membentuk satuan tugas tentang penanganan kasus kebakaran hutan.
"Saya juga sudah menginstruksikan bahwa SP3 yang melibatkan korporasi tidak boleh dilakukan langsung oleh Polda atau Polres. Tapi harus digelar di Mabes Polri," kata Tito di DPR, Senin (5/9/2016).
Satgas ini, terdiri dari Bareskrim, Propam, Irwasum, dan Divkum yang bertugas untuk menilai apakah kasus layak dihentikan atau tidak. Bila perlu, kata dia, satgas akan melibatkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Kalau nanti cukup layak dihentikan ya dihentikan apapun risikonya. Tapi kalau seandainya bisa dilanjutkan kita akan lanjutkan," tuturnya.
Tito membantah kasus kebakaran hutan dan lahan harus dibawa ke Bareskrim Polri. Menurutnya, polda dan polres tetap bisa menangani. Mabes Polri, katanya, hanya akan melakukan supervisi terhadap perkembangan kasus karhutla ini.
"Kalau semua diambil alih Mabes Polri seolah kita nggak percaya sama Polda. Polda silakan menangani, tetapi kita akan mengawasi melakukan supervisi dan sekaligus itu tadi kalau mau dihentikan harus digelar di Mabes Polri," kata dia.