Suara.com - Setelah mendengarkan pandangan-pandangan dari perwakilan pemerintah dan DPR terkait uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang cuti kampanye, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan sebenarnya hanya mempermasalahkan lamanya waktu kampanye di pilkada DKI Jakarta 2017.
"Saya hanya memprotes cutinya itu tidak masuk akal sampai hampir empat bulan. Itu yang tidak masuk akal," kata Ahok usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Ahok menjelaskan pada pilkada Jakarta 2012, waktu cuti kampanye bagi calon petahana hanya sekitar dua minggu.
"Sekarang kalau empat bulan nggak masuk akal. Sekarang kalau kami menyalahgunakan wewenang ya pakai Bawaslu dong," kata Ahok.
Ahok tidak heran kalau banyak pihak yang menganggap calon petahana berpotensi besar menyalahgunakan kewenangan selama masa kampanye.
"Kalau menyalahgunakan wewenang dari tahun ke tahun juga bisa menyalahgunakan wewenang namanya juga petahana. Kalau gitu kenapa nggak petahana tidur saja nggak usah kerja," katanya.
"Saya hanya protes kelamaan, itu empat bulan," Ahok menambahkan sambil tertawa.
Ahok optimistis atas uji materi yang saat ini tengah bergulir di MK akan dikabulkan hakim.
"Optimistis saja. Makanya kita minta MK yang memutuskan."