Suara.com - Jaksa penuntut umum meragukan keterangan dari saksi ahli patologi forensik dari Unverisitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, yang dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Jaksa tetap bersikukuh jika Wayan Mirna Salihin meninggal karena racun sianida.
"Dia (Beng Beng Ong) bukan toksikolog, dan tidak bisa meyakini 100 persen kalau mati karena sianida," kata jaksa Ardito kepada wartawan saat sidang diskor.
Menurut Ardito saksi ahli tersebut hanya mempersoalkan tidak dilakukannya proses autopsi terhadap jenazah Mirna.
"Artinya kalau mati karena sianida juga bisa. Pandangan beliau itu karena tidak dilakukan autopsi penuh," kata Ardito.
Meski tidak dilakukan pemeriksaan autopsi, pengambilan sampel lambung Mirna dilakukan sesuai prosedur. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan oleh tim forensik Puslabfor Polri dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
"Bagi dokter forensik memang autopsi golden standar. Tidak dipungkiri juga oleh ahli yang kita tahukan. Slamet Purnomo (ahli forensik Mabes Polri) dan Budi Sampurna (dokter forensik RSCM)," kata Ardito.
Dia juga menjabarkan pemeriksaan terhadap sampel di lambung Mirna yang menunjukkan adanya racun sianida.
"Bukti (racun sianida) dalam lambung, 0.2 miligram, 0.2 diambil bukan cairan, tapi sampel cairan. Kemudian kalau 0.2 (miligram perliter) itu kadar sianida ditemukan dari lambung," kata Ardito.
Dia juga menjelaskan alasan tidak dilakukan autopsi ketika itu karena keluarga menolak autopsi. Dia juga menyebut adanya penolakan autopsi bukan berarti tidak dapat menemukan adanya dugaan korban meninggal karena diracun.
"Keharusan autopsi tidak jadi sebuah yang mutlak dilaksanakan. Memang autopsi golden standar tidak bisa dipungkiri," kata Ardito.