Suara.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto meminta Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jangan khawatir dengan cuti kampanye jelang pilkada Jakarta periode 2017-2022. Dia meminta Ahok mempertimbangkan untuk membatalkan melanjutkan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana ke Mahkamah Konstitusi.
"Maka gubernur nggak usah khawatir berlebihan atas tugas apa yang telah menjadi agenda sebelumnya," ujar Sigit dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (5/9/2016).
Ahok tidak ingin cuti kampanye pada masa kampanye pilkada nanti, salah satu alasannya supaya bisa mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2017 antara eksekutif dan legislatif. Terkait hal tersebut, Sigit lagi-lagi meminta Ahok jangan khawatir. Sebab, pengganti Ahok selama cuti nanti akan bisa menangani.
"Termasuk pembahasan APBD karena dalam hal ini pasti pemerintah menyiapkan aparatur terbaik dalam menjabat gubernur DKI," katanya.
Sigit memastikan pemerintah akan menempatkan orang yang cocok dan tepat untuk mengisi kekosongan pemerintahan apabila Ahok cuti.
"Pemerintah pasti mempertimbangkan secara seksama, dengan memilih seseorang yang mampu dam mumpuni dalam menjalanakan tugas kepala daerah," katanya.