Kapolri: Bareskrim Cuma Stop Dua Kasus Kebakaran Hutan

Senin, 05 September 2016 | 19:18 WIB
Kapolri: Bareskrim Cuma Stop Dua Kasus Kebakaran Hutan
Asap kebakaran hutan yang masih terjadi di Riau, Selasa (30/8/2016). [Dok BNPB]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerangkan Bareskrim hanya menerbitkan dua surat perintah penyidikan perkara tentang kasus kebakaran hutan dan lahan ‎di Riau. Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (5/9/2016).

‎"Yang dihentikan di Bareskrim ada dua," kata Tito.

Alasan penghentian kasus ini karena api yang membakar hutan berada dan berasal di luar area konsesi perusahaan.

"Pelaku pembakarannya adalah masyarakat, bukan koorporasi dan sudah mendapat vonis dari MA tiga tahun," ujarnya.

Dia menambahkan untuk yang ditangani Polda Riau ada 15 kasus yang dihentikan. Namun, dia membantah kalau penghentian dilakukan serentak. Menurut Tito penghentian ini terjadi dalam kurun waktu dari Januari sampai Mei 2016. ‎

"Sekali lagi kami klarifikasi bukan dihentikan secara serempak baru-baru ini, bukan. Tapi itu dihentikan dibahas dihentikan mulai bulan Januari ada dibahas dihentikan lagi bulan Februari dan sama yang terakhir Mei 2016 sebanyak 15 kasus,"kata dia.‎

Penghentian perkara, kata Tito, karena lahan yang terbakar di luar peta kerja perusahaan yang dikuasai oleh masyarakat. Lahan ini, kata Tito, berada dalam lingkungan perusahaan namun ada masyarakat yang ada tinggal dalam peta konsesi itu.

"Yang terbakar ini adalah diluar peta kerja yang belum dikerjakan oleh perusaahn tapi di situ ada masyarakat-masyarakat yang ada dalam yang belum di bebaskan, terbakarnya adalah yang dikuasai oleh masyarakat tadi, perusahaan sudah melaksanakan kewajiban sesuai dengan AMDAL. Berdasarkan keterangan ahli kebakaran bukan adalah perbuatan atau kelalaian perusahaan," kata Tito.

"Kemudian, izin pengelolaan lahan tak dibatalkan oleh pemerintah jadi terbakar di suatu area, area ini dulunya milik perusahaan tapi izinnya sudah di cabut oleh pemerintah, otomatis koperasi tersebut bukan haknya lagi dan pun kalau terbakar bukan bagian pertangungajawaban pidana yang bersangkutan," Tito menambahkan.

Tito menerangkan ada satu kasus di Sumatera Selatan yang dihentikan. Alasannya, api yang membuat kebakaran hutan beralasan dari kebun masyarakat yang ada di sekitar perusahaan. Api kemudian ikut membakar hingga masuk ke dalam perusahaan.

"Keterangan ahli mengatakan unsur kelalaian tidak terpenuhi karena perusahaan memiliki sarana dan prasarana lengkap dan telah melakukan upaya pemadam sendiri," ujarnya.

Selain itu, untuk kasus di Kalimantan Tengah, ada dua kasus yang dihentikan yaitu ‎kebakaran yang melibatkan PT. Globallindo Alam Perkasa dan PT. Persada Argo Kencana. Kasus ini diberhentikan karena diketahui api berasal dari luar perusahaan.

"Jadi rata-rata begitu dari luar masuk ke dalam perusahaan," kata dia.

Kemudian, untuk kasus di Kalimantan Barat ada satu kasus yang dihentikan yang menimpa Rajawali Jaya Perkasa. Alasan penghentiannya masih sama dengan lainnya, yaitu lahan yang terbakar berada di luar wilayah perusahaan.

"Jadi kita tidak fair juga melakukan pidana kepada perusahaan tersebut, karena malah rugi lahan tersebut sudah jadi sedang produksi malah terbakar, kegiatan pembakaran oleh orang tidak terkenal masuk ke dalam," tutur Tito.‎

Selain itu, Tito menerangkan ada kasus kebakaran hutan dan lahan yang juga dilanjutkan. Tito menambahkan ada lebih dari 200 berkas yang sudah diproses hukum, bahkan ada kasus yang sudah P 21 dan siap disidangkan.

"Ada juga sebagian yang dalam penyidikan," kata Tito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI