Selain itu, untuk kasus di Kalimantan Tengah, ada dua kasus yang dihentikan yaitu kebakaran yang melibatkan PT. Globallindo Alam Perkasa dan PT. Persada Argo Kencana. Kasus ini diberhentikan karena diketahui api berasal dari luar perusahaan.
"Jadi rata-rata begitu dari luar masuk ke dalam perusahaan," kata dia.
Kemudian, untuk kasus di Kalimantan Barat ada satu kasus yang dihentikan yang menimpa Rajawali Jaya Perkasa. Alasan penghentiannya masih sama dengan lainnya, yaitu lahan yang terbakar berada di luar wilayah perusahaan.
"Jadi kita tidak fair juga melakukan pidana kepada perusahaan tersebut, karena malah rugi lahan tersebut sudah jadi sedang produksi malah terbakar, kegiatan pembakaran oleh orang tidak terkenal masuk ke dalam," tutur Tito.
Selain itu, Tito menerangkan ada kasus kebakaran hutan dan lahan yang juga dilanjutkan. Tito menambahkan ada lebih dari 200 berkas yang sudah diproses hukum, bahkan ada kasus yang sudah P 21 dan siap disidangkan.
"Ada juga sebagian yang dalam penyidikan," kata Tito.