Suara.com - Pemerintah yang diwakili Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo SIgit Pudjianto mempermasalahkan sikap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sekarang melakukan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Ahok mempermasalahkan kenapa calon petahana diwajibkan cuti jelang pilkada, dia ingin hakim konstitusi mengubahnya menjadi bukan kewajiban
"Pemohon (Ahok) mengatakan pada pilkada sebelumnya (2012) mendesak agar petahana cuti untuk menampilkan pilkada yang jujur dan adil. Namun kenapa pada saat ini (jelang pilkada 201) pemohon justru menginginkan petahana tetap melaksanakan tugasnya dengan tidak melaksanakan cuti," ujar Sigit yang dihadirkan di persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Dalam persidangan, Sigit sampai membacakan pernyataan Ahok ketika menjelang pilkada Jakarta tahun 2012 meminta calon petahana Fauzi Bowo cuti kampanye.
"Yang diucapkan pemohon (Ahok) pada tanggal 6 Juni 2012, saat hendak mencalonkan diri sebagai cawagub DKI, 'Bukan soal takut, kalau tidak cuti tidak masalah. Hanya saja kami mau Jakarta sebagai contoh penegakan semua UU,'" kata Sigit mengulang pernyataan Ahok ketika itu.
"'Kalau sampai gubernur DKI (Fauzi Bowo) tidak mengambil cuti, nanti seluruh daerah akan mencari cara-cara seperti ini'," Sigit menambahkan.
Sigit mengharapkan Ahok mempertimbangkan kembali permohonan uji materi yang sedang berlangsung di MK pada saat ini, mengingat pendaftaran calon gubernur Jakarta periode 2017-2022 sudah dekat, 19 September 2016.
"Setidaknya hal itu menjadi renungan kembali bagi pemohon dalam proses pengujian UU a quo, sehingga masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam pilkada DKI beranggapan pemohon tidak konsisten dengan ucapan yang disampaikan," kata Sigit.
Dalam sidang hari ini, MK memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR RI sebagai pembuat UU untuk memberikan pandangan.