Suara.com - Saksi ahli yang dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso bernama Beng Beng Ong. Dia berasal dari Australia. Sebelum sidang dimulai, hakim meminta Beng Beng menjelaskan latar belakangnya.
Dia seorang ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia. Dia memberikan penjelasan lewat jasa penerjemah bernama Arif.
"Jenis pekerjaan utama saya melakukan pemeriksaan post mortem dan saya sudah melakukan pemeriksaan seperti itu di 2.500 kasus," kata Beng Beng Ong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Dia mengatakan mulai belajar patologi di tahun 1992 di Universitas Malaya, Malaysia. Selanjutnya, dia meneruskan pelatihan di Singapura dan Inggris.
"Sebelum saya memenuhi kualifikasi saya pergi ke Singapura dan Inggris untuk menyelesaikan pelatihan saya," kata dia.
"Saya juga pegang atau gelar master atau magister patologi dari Universitas Malaya. Saya juga adalah anggota seumur hidup akademi kedokteran Malaysia," kata Beng Beng Ong.
Dia juga pernah menjadi ahli patologi di Royale College, London, Inggris.
"Saya juga duduk dalam komite dari royal collage, berdasarkan pengangkatan spesialis terlatih. Saya juga adalah pengkaji ulang jurnal forensik," kata Beng Beng Ong
Setelah mendengar penjelasan Beng Beng Ong, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menanyakan kegiatan Beng Beng Ong di Kosovo, kemudian keterlibatan dalam memeriksa jenazah saat peristiwa bom Bali.
"Sekurang-sekurangnya dua kali, Kosovo dan di Bali, Indonesia," kata Beng Beng Ong.
Dia juga pernah menjadi ahli forensik di Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura. Dia juga mengaku mendapatkan sertifikat dari kepolisian Indonesia saat terlibat menangani kasus bom Bali.
"Saya juga bahkan diberi sertifikat oleh polisi Indonesia untuk bantuan yang diberikan dalam pemeriksaan bom Bali," kata dia.
Selanjutnya, majelis Hakim meminta Beng Beng Ong untuk membeberkan beberapa sertifikat yang dimiliki.
"Ini fotokopinya pak. Bukan asli," kata dia.
Hari ini merupakan sidang yang kedelapanbelas. Kini giliran pengacara Jessica menghadirkan saksi ahli untuk meringankan dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.