Komisi IX DPR menyerahkan kasus dugaan penggunaan bahan kadaluarsa dalam produk Pizza Hut dan Marugame Udon kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sebab, yang memiliki kewenangan menangani kasus seperti itu adalah BPOM.
"Mengenai makanan kadaluwarsa, saya baru baca berita. Lalu ada kemudian salah satu majalah yang juga mengangkat. Namun begini, pada dasarnya yang punya kewenangan untuk mengecek ini adalah Badan POM. Bukan lembaga nin Badan POM," kata Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Dede mengatakan Komisi IV tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi persoalan yang menyangkut produk makanan atau minuman tertentu.
"Oleh karena itu, kami juga tidak bisa memberi tanggapan terkait dengan produk-produk tertentu. Jadi kita mesti menunggu dulu dari Badan POM," ujar Dede.
Suara.com - Isu Pizza Hut dan Marugame Udon diduga memakai bahan kadaluwarsa muncul setelah digulirkan oleh Majalah Tempo dan BBC Indonesia melalui investigasi mereka.
Di bawah ini merupakan kutipan dari sebagian hasil investigasi Majalah Tempo dan BBC Indonesia yang dimuat di BBC Indonesia, kemarin malam.
Menurut dokumen yang diperoleh tim investigasi BBC-Tempo menunjukkan dilakukannya perpanjangan masa pakai bahan-bahan yang digunakan untuk Marugame Udon, Pizza Hut Indonesia dan Pizza Hut Delivery.
Dalam berkas berjudul Summary Extension Shelflife 2015-2016 dengan kop surat Sriboga Food Group itu dicantumkan, produk yang diperpanjang sendiri masa kedaluwarsanya itu antara lain produk berbahan daging : Veggie Chicken Sausage (sosis ayam dan sayuran), dan produk berbahan susu, Carbonara Sauce Mix -adonan saus karbonara.
Produk lain yang diperpanjang masa kedaluwarsanya adalah Puff Pastry - bahan pembuatan kue, Brownies Mix -adonan brownies, bahan marinade Citrus Marinade, dan saus sate, Satay Sauce dan saus XO -XO Sauce.
Bahan-bahan makanan itu, berdasarkan berkas tersebut, diperpanjang masa kedaluwarsanya selama satu bulan, diperuntukkan bagi Pizza Hut dan Pizza Hut Delivery.